INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/10/2017 09:55 WIB
  • PBNU: Perppu Ormas Disahkan, Gugatan di MK Gugur

  • Oleh :
    • very
PBNU: Perppu Ormas Disahkan, Gugatan di MK Gugur
Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas. (Foto: TIMES Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (24/10/2017) berdampak pada nasib gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan beberapa ormas sebelumnya.

Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan, pengesahan Perppu Ormas tersebut dengan sendirinya menyudahi status Perpu Ormas.

Baca juga : Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

“Konsekuensi hukum disahkannya Perpu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU, masih dalam tahap pembuktian. Sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait. 

“Oleh karena Perpu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perpu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

Seperti diketahui rapat pengesahan Perppu Ormas diwarnai voting karena DPR tidak bisa mengambil kata sepakat. Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perpu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perpu. Dengan demikian menjadi Perpu Ormas sah Undang-Undang (UU). (Very)

Baca juga : Mendagri Harap Idulfitri Jadi Momen Kebahagiaan dan Kedamaian Setelah Pelaksanaan Pemilu
Artikel Terkait
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Mendagri Harap Idulfitri Jadi Momen Kebahagiaan dan Kedamaian Setelah Pelaksanaan Pemilu
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas