Akhirnya Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Dalam Inisiden Kosambi
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, iNDONEWS.ID-Setelah diakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan tiga tersangka atas terbakarnya pabrik kembang api yang terjadi di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017) lalu.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, ketiga tersangka itu terdiri dari Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Dan dijatuhi Pasal 359 KUHP dan Pasal 183 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dua tersangka lainnya, kata Nico, atas nama Andri Hartanto selaku Direktorat Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses dan Subarna Ega yang melakukan pekerjaan las sebagai penyebab terjadinya kebakaran.
"Kedua tersangka, Indra Liyono dan Andri Hartanto yang saat ini telah diperiksa di kantor kepolisian diancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017).
Sedangkan Subarna Ega, kata dia, masih belum diketahui keberadaanya sampai saat ini. "Subarna masih dalam proses pencarian oleh polisi," ucapnya.
Nico menjelaskan, penetapan ketiga orang ini, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi diantaranya Sunah (14) yang meninggal pada Jumat (27/10) kemarin, Wawan (17) dan Siti Fatimah (14). Polisi juga telah menyita barang bukti antara lain tabung las, trafo, tang, kawat las dan beberapa contoh kembang api. (hdr)