INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/11/2017 11:57 WIB
  • Soal Penutupan Alexis, DPR Desak Kemenaker dan KemenkumHAM Cek izin TKA

  • Oleh :
    • hendro
Soal Penutupan Alexis, DPR Desak Kemenaker dan KemenkumHAM Cek izin TKA
ilustrasi hotel Alexis di kawasan Ancol Jakarta Utara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM mengecek izin tenaga kerja asing Hotel Alexis. Menyusul keberadaan 104 tenaga kerja asing. Demikian dikatakan  Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati.

Menurut Okky, pemerintah harus memastikan apakah 104 pekerja asing itu mengantongi izin bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, tetapi dalam praktiknya mereka bekerja, tentu hal tersebut adalah penyalahgunaan izin.

Baca juga : Mabes TNI Bersama Artha Graha Peduli Berangkatkan Seribu Pemudik dari Keluarga Besar TNI

"Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA," tegas Okky dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Okky mensinyalir, keberadaan 104 pekerja asing itu  melakukan praktik asusila. Padahal jika merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik. 

"Karenanya, langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pernyataan juru bicara Alexis yang mengatakan tak mempekerjakan karyawan asing. Anies menyatakan, ada 104 tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Anies bahkan menyebutkan secara gamblang jumlah dan asal negara para pekerja tersebut. (hdr)

 

Baca juga : Tingkatkan Konektivitas, Prof Zudan: Di Kawasan Perbatasan Telah Dibangun 1307 BTS
Artikel Terkait
Mabes TNI Bersama Artha Graha Peduli Berangkatkan Seribu Pemudik dari Keluarga Besar TNI
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tingkatkan Konektivitas, Prof Zudan: Di Kawasan Perbatasan Telah Dibangun 1307 BTS
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas