Nasional

Mabes TNI: Prajurit TNI yang Gagal Dalam Pilkada Tidak Bisa Kembali Berdinas

Oleh : hendro - Sabtu, 13/01/2018 10:15 WIB

Ilustrasi Prajruit TNI (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Mabes Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa tentara yang kalah dalam Pilkada tidak dapat kembali berdinas aktif di kesatuan TNI. Pasalnya setiap prajurit TNI harus siap menghadapi selaga resiko atas keputusannya.

"Prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah di Mabes TNI Jakarta, Jumat (12/1/2018) kemarin.

Menurut Sabrar,  seorang  prajurit TNI harus siap menghadapi risiko apabila tidak lulus verifikasi karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI.

Sabrar juga mengingatkan, prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus terlebih dahulu pensiun dini dari kedinasan. Setelah kembali menjadi warga sipil, mereka dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). " Seperti Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi pun telah menjalani proses tersebut," kata Sabrar.(hdr)

Artikel Terkait