Nasional

Soal Mahar Politik Bukan Wewenang KPK

Oleh : hendro - Selasa, 16/01/2018 17:43 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Terkait maraknya desakan untuk menangani mahar politik terhadap calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak berwenang menangani masalah itu.

"Saya kira instansi berwenang yang bisa menanggapi ini seperti di Bawaslu. Bila ada pidana umum, di Kepolisian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Terkarit masalah ini,  Febri mengaku, pihaknya sempat membuat kajian soal partai politik. Namun bukan mencampuri urusan mahar politik, melainkan mengenai pendanaan partai politik, etika dan kaderisasi parpol. Bahkan mengenai itu, pihaknya telah merekomendasikan ke sejumlah stakeholder terkait.

Di sisi lain, Febri menyadari mahalnya biaya politik dapat membuat calon kepala daerah berpotensi korupsi bila sudah terpilih dan menjabat. Karena itu, dalam lingkup pencegahan, KPK segera mendalami masalah ini. "Karena itu penting di pencegahan," ungkap Febri. (hdr)

 

Artikel Terkait