Nasional

Beredar Video Wanita Disiksa, Konsul Jenderal RI di Penang Pastikan Itu Bukan Adelina

Oleh : luska - Sabtu, 24/02/2018 20:38 WIB

Ibunda Adelina tak kuasa tahan tangis saat peti anaknya tiba dihadapannya. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Konsul Jenderal RI di Penang Iwanshah Wibisono menegaskan video yang berisi konten penyiksaan terhadap asisten rumah tangga diduga Adelina Jemirah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas di Malaysia, dan beredar di media sosial adalah hoax.

Ditambahkan Iwanshah, dirinya telah mengonfirmasikan video tersebut ke otoritas berwajib di Penang.

"Saya tegaskan itu hoaks. Saya sendiri sudah mengonfirmasinya ke Kepala Polis di Penang. Kata dia bukan Adelina," jelas Iwanshah kepada indonews.id melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/2/2018).

Dikatakan Iwanshah, Ketua Polis Seberang Perai Tengah, Pak Nik Ros Azhan, tidak tahu insiden (dalam video) tersebut ada di mana, nanmun demikian beliau mengatakan kalau wanita yang ada di video tersebut bukan Adelina.

Iwanshah berjanji akan mencari tahu apakah video tersebut penyiksaan terhadap TKI. Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk tidak percaya video hoax yang tersebar di media sosial.

"Saya harap masyarakat tidak termakan video hoaks tersebut. Yang pasti itu bukan Adelina," pesan Iwanshah.

Adelina Jemirah adalah seorang tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas karena dianiaya oleh majikannya.

Ditemukannya Adelina berawal saat tetangga menemukan Adelina tidur di kandang anjing majikannya. Kemudian oleh para tetangganya Adelina dibawa ke kantor polisi Penang, karena kondisinya parah akhinya Adelina kemudian dibawa ke rumah sakit.

Sayangnya, nyawa Adelina tidak tertolong sebelum dia sempat memberikan kesaksian.

Para tetangganya mengaku sering mendengar suara Adelina kesakitan karena sering disiksa majikannya.

Kini polisi Penang telah menahanan tiga orang majikannya tetapi satu orang diklepas tapi dalam pengawasan, sementara ibu majikannya dikenakan pasal 302 UU Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati dan majikannya dikenakan UU Imigrasi karena mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

Artikel Terkait