Internasional

KBRI Brussel Gandeng Fedustria Gelar Dialog Interaktif

Oleh : hendro - Kamis, 13/09/2018 19:15 WIB

Dubes RI untuk Belgia, Yuri Thamrin bersama tim Ini Eropa dan Fedustria di Ghent.

Ghent, INDONEWS.ID - Dalam rangka review implementasi skema Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT – VPA) RI – Uni Eropa (UE) sekaligus membahas strategi untuk meningkatkan ekspor wood and timber products Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE), KBRI Brussel, bekerja sama dengan Fedustria (asosiasi pelaku usaha wood and furniture di Belgia), telah mengadakan acara Interactive Dialogue on the FLEGT Scheme Boosting Indonesian Wood and Timber Products Exports to the EU, Rabu (12/9/2018) waktu setempat.  

Dialog interaktif tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan kalangan industri di Belgia dan Uni Eropa, terutama dari aspek manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi skema FLEGT yang telah berjalan sejak November 2016. 

Selain KBRI, hadir pula sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA), Achmad Sigit (Kementerian Perindustrian RI), Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dr. Rufi’ie (Kementerian Lingkungan Hidup RI), serta perwakilan pengusaha Indonesia (PT Equator). 

Dalam kesempatan itu Dubes RI untuk Belgia, Yuri Thamrin menegaskan dengan FLEGT, Indonesia ingin meningkatkan volume ekspor produk wood, timber, and furniture RI ke pasar Belgia dan Uni Eropa. 

“Terdapat peningkatan nilai ekspor RI ke UE sebanyak 3.4 % dari tahun 2016 (Euro 1.086 miliar) ke 2017 (Euro 1.12 miliar). Kita berharap produk ekspor RI semakin atraktif dan kompetitif di pasar UE terutama dengan hadirnya FLEGT yang 100% compliant dengan EU Timber Regulation (EUTR). Selain itu, beberapa tantangan seperti perbedaan HS codes dan loopholes di UE juga perlu ditangani dengan baik, ” kata Dubes RI untuk Belgia, Yuri Thamrin.  

Dalam kesempatan yang sama Dirjen IKTA  Achmad Sigit  menambahkan, Pemri telah secara konsisten mengimplementasikan FLEGT untuk produk kayu Indonesia. Pada kurun waktu November 2016 - Desember 2017, telah dikeluarkan sebanyak 39,000 lisensi FLEGT ke EU. 

Pasar UE, yang mengimpor (total) kayu sebesar 17.5 miliar Euro pada 2016, kata Sigit, merupakan pasar potensial yang masih dapat dieksplorasi lebih lanjut mengingat pada tahun yang sama ekspor Indonesia ke UE sebesar Euro 1.086 miliar. 

Sebagaimana dikatakan Direktur Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, sebelum FLEGT Indonesia juga telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem multi-stakeholder yang memiliki 14 standar untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Disamping itu, Indonesia juga memiliki Independent monitoring system untuk memantau proses pelaksanaan FLEGT. 

Sedangka menurut Deputy General Manager Fedustria, Filip De Jaeger, bagi pelaku usaha di Belgia,  FLEGT dipandang positif untuk memajukan perdagangan di sektor kayu antara Indonesia – UE karena memudahkan prosedur dagang berhubung tidak diperlukannya additional due diligence actions. 

Sementara itu, Koen De Witte, CEO Altripan, salah satu importir terbesar asal Belgia, mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, belum banyak upaya sosialisasi mengenai FLEGT ke pembeli/importir di pasar Belgia sehingga tingkat pemahaman akan FLEGT masih rendah. 

Selain itu, menurutnya public services di negara-negara UE, sebagai bagian dari end user, perlu meningkatkan pemanfaatan produk-produk FLEGT.  

Dalam rangka untuk memfasilitasi penguatan kerja sama bilateral RI – UE di bidang wood, timber and furniture, dalam rangkaian kegiatan, KBRI bersama delegasi Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan pengusaha dari Indonesia juga telah melakukan serangkaian pertemuan dan blusukan ke perusahaan/importir kayu setempat (Denderwood dan Vandecasteele) dan pusat riset kayu di Belgia (Wood BE).   

Untuk diketahui Di UE, Belgia merupakan destinasi ekspor kayu dalam skema FLEGT VPA terbesar ke-empat di UE setelah Inggris, Belanda, dan Jerman dengan nilai sebesar Euro 117 juta pada tahun 2017. 

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayunya ke-28 negara di Uni Eropa, termasuk Belgia. Lisensi FLEGT merupakan pengakuan atas skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Luar Negeri dengan pihak Uni Eropa.  (Penulis sekretaris Tiga Fungsi Ekonomi KBRI Brussel Andi Sparingga)

Artikel Terkait