Nasional

Terkait Dugaan Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Lagi Bos PJB

Oleh : Ronald - Jum'at, 12/10/2018 15:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan Agung untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/10).

Sebagai catatan, pemanggilan Iwan Agung oleh KPK bukanlah yang pertama kalinya. Pada kesempatan sebelumnya bos PJB itu juga pernah dipanggil untuk menjadi saksi dua tersangka lainnya, yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo, Iwan mengaku menjelaskan soal kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.

Selanjutnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Sebelumnya KPK juga menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1. (ronald)

Artikel Terkait