Nasional

Kalapas Cipinang: Selama Dipenjara BTP 3 Kali Terima Remisi

Oleh : hendro - Rabu, 23/01/2019 18:16 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok besok, Kamis (24/1/2019), dipastikan  bebaskan dari tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Praserta menjelaskan, selama mendekam di penjara mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapatkan tiga kali remisi.

Selain itu, Ahok juga mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan 15 hari. Diantaranya, remisi khusus Natal 2017 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta (23/1/2019)

Andika mengatakan, BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, apalagi mengajukan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," tutup Andika.

TAGS : Ahok bebas

Artikel Terkait