Nasional

Sidang 3 Wanita Indonesia Pembobol Bank DBS Singapura Selesai

Oleh : luska - Senin, 11/02/2019 07:35 WIB

Bank DBS Singapura.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melalui persidangan beberapa kali dan sempat naik banding, akhirnya persidangan tiga wanita pembobol bank DBS rampung.

Kasus pembobolan Bank DSB senilai USD 1.860.000,- (25 Milyar Rupiah) Raib Hanya dengan Menggunakan Formulir Transfer Editan yang kemudian di faks transfer uang keluar dari rekening tanpa otorisasi ini terjadi sebelas kali berturut-turut, delapan kali diantaranya tidak bisa ditarik kembali oleh Bank pada periode Desember 2016 S/d Maret 2017, USD 1.860.000 menguap.

Rabiatun Sa Diah (RSD) alias Irawati Kurniawan, penarik uang pada rekening PT. Jerminggo Global Internasional, terbukti diperintahkan oleh seseorang untuk membuat pemalsuan akte dokumen PT. Jerminggo. Wanita paruh baya berbadan gempal ini kemudian mendaftarkan dokumen tersebut ke Menkumham, lalu membuka rekening di BRI. Sebagai upah Robiatun menerima 15% dari uang yang ditariknya.

Atas perbuatannya ini RSD dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara, denda 1 milyar rupiah subsider 6 (Enam) bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 3 April 2017 yang lalu. Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan diganjar 11 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian Robiatun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan mendapatkan keringanan menjadi 8 tahun, masih tidak puas lalu naik lagi ke Kasasi dan finalnya harus menikmati 6 tahun.

Sementara itu transfer yang dikirim ke Bank Mandiri senilai USD 500.000 adalah untuk pembelian lima unit apartemen yang kemudian dibatalkan dan pemesan rela dipotong dananya sebagai denda penalti oleh pengembang, Pemesan adalah beberapa orang warga negara Nigeria.

Uang penalti senilai USD 115.717 ini lah yang diputuskan oleh pengadilan dikembalikan kepada korban.

Sementara itu para pemesan apartemen yang kemudian ditengarai dipimpin oleh EAM (25), warga negara Nigeria yang sekarang raib entah kemana setelah penggerebekan dirumah kontrakannya dikawasan Gading Serpong Tangerang Selatan.

Ida Ayu Kartika (IAK) selaku penerima uang transfer sebesar USD 100.000 diganjar 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sebuah sedan aset IAK disita pengadilan dan kemudian diserahkan kepada pemilik rekening yang menjadi korban.

Demikian pula uang tunai Rp.200.000.000 disita dan dikembalikan kepada korban. IAK melalui pengacaranya juga telah membuat surat komitmen untuk mengembalikan sisa uang yang telah terpakai setelah aset lainnya berupa tanah laku terjual.

Lain halnya dengan Bernadeta Febrisia Hadjon (BFH) alias Fallenthyna Febrisia Hadjon (FFH) yang diganjar 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang ternyata adalah istri tidak resmi dari EAM (25) dan sudah memiliki anak yang berusia 10 bulan. Ada uang tunai senilai Rp. 180 juta yang disita dari FFH yang kemudian dikembalikan kepada korban oleh Pengadilan.

Komisaris Polisi Hendrawan, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menjelaskan Hal ini diruang kerjanya pada hari Kamis (24/01/2019). Hal ini juga dikuatkan oleh Herdian Malda Ksatria, SH, Jaksa Penuntut Umum, sebagai fakta persidangan ketika ditemui rekan media di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jumat (8/2/2019).

Lebih jauh Malda Ksatria menjelaskan, Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana transfer dana, tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 85 UUD no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cara yang digunakan si pembobol sebenarnya sangat sederhana, yaitu meretas akun yahoo milik Elen sehingga setiap surat keluar ke DBS terbaca. Kemudian dibuatlah surel konfirmasi palsu yang dikirimkan ke DBS.

Sebagai info, Bank DBS pada tahun 2016 mendapat predikat Bank Teraman No. 1 oleh Moody’s Standart & Poor diantara 500 Bank di dunia. Ternyata predikat ini tidak menjamin adanya sistem dan prosedur yang cukup aman sehingga transaksi palsu ini dapat lolos tanpa terdeteksi.

Lebih dari itu DBS dapat menerima surel palsu dari si peretas tanpa terdeteksi. Si peretas juga mengirimkan surel kepada Elen dengan berpura-pura sebagai Bank DBS yang mengirimkan info bahwa saldo rekening masih tetap, Hal ini menyebabkan Elen tidak menduga sama sekali bahwa telah terjadi pengurasan dana di Ketiga rekening milik bosnya.

Pada tahun 2016 Bank DBS Singapura juga menerima peringkat “World’s Best Digital Bank” dari Euromoney Award of Excellent (Straits Time 16 September 2016). Siapa salah siapa benar, sampai dimana keamanan dan perlindungan nasabah ? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian akibat pengurasan USD 1.860.000 milik korban ? Kemana Saja Uang Mengalir ? Ke Luar Negeri:

1. 19 Desember 2017 World Salexpo Co Ltd Shanghai Pudong Development Bank China USD 400.000,-

2. 21 Desember 2016 Hongkong Best Luck Trading Ltd Bank Hang Seng Bank Limited USD 400.000,-

3. 30 Desember 2016 World Salexpo Co Ltd Shanghai Pudong Development Bank China USD 40.000,-

4. 9 Januari 2017 SPS Steel International Co Ltd China Merchants Bank USD 70.000,- Total ditransfer ke luar negeri sebesar USD 910.000,- atau sekitar Rp.12,3 Milliar.

Terhadap transfer yang keluar negeri ini korban telah melaporkan ke Kepolisian Hongkong melalui pengacaranya di Singapura namun tiada kabar berita.

Ke Dalam Negeri sebagai berikut :

1. 29 November 2016 ke BRI, PT. Jerminggo Global Internasional USD 300.000,-

2. 15 Desember 2016 ke Bank Mandiri, PT. Trika Bumi Pertiwi sebesar USD 500.000,-

3. 30 Desember 2016 ke Bank BCA PT. Citra Ayu Samudera Biru USD 100.000,-

4. 3 Maret 2017 Bank Danamon Falenthyina Febrysia Hadjon USD 50.000,- Total ditransfer ke dalam negeri sebesar USD 950.000,- atau sekitar Rp.12,8 Milliar.

Pada Transaksi No 4 Ke Danamon di atas terjadi ketika komunikasi dengan DBS sedang intens perihal pembobolan sementara saat itu pemilik rekening (Korban) sedang berada dikantornya di Jakarta dan tidak ada telpon permintaan konfirmasi dari bank DBS.

Menurut keterangan Kompol Hendrawan selaku penyidik Perbankan Bareskrim Polri saat di temui diruang kerjanya pads Kamis (24/01/2019), sekira Pukul 15.30 Wib menjelaskan, Bahwa pengungkapan Jaringan Sindikat Internasional ini belum selesai dan Masih ada tersangka lainnya yang di DPO kan untuk terus dilakukan pencarian, yaitu atas nama EAM (25 ) WNA Nigeria, sebagai otak pelaku utama yang masih buron. Terangnya.

Lanjutnya, Dari pengembangan terhadap kasus DBS Singapura ini, terungkap ada penerimaan transaksi fiktif dari Bank luar negeri yang masuk ke Bank Mandiri cabang Serang dengan uang senilai +/- 43 milyar rupiah. Dalam proses penyidikan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka dan telah menjalani persidangan di PN Serang Banten dengan vonis masing-masing 3 (Tiga) tahun penjara dimana hasil kejahatan tersebut telah disita oleh penyidik dengan nilai total sebesar kurang lebih Rp. 40 milyar, hasil keputusan persidangan terhadap dana tersebut dirampas untuk negara dengan alasan karena sampai selesainya persidangan si pemilik dana di luar negeri yang menjadi korban tidak dapat dihadirkan di persidangan tersebut.(Lka)

Artikel Terkait