Nasional

Kemenlu RI : Bukan Bebas Murni, Jika Dikemudian Hari Ada Bukti Baru, Siti Bisa Didakwa Lagi

Oleh : Ronald - Selasa, 12/03/2019 07:05 WIB

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.

“Jadi, bunyinya itu adalah discharge not amounting to acquital, itu artinya dia bebas tapi dia tidak bebas murni,” ujar Lalu Muhammad Iqbal kepada awak media usai penyerahan Siti Aisyah dari Kemenlu RI kepada pihak keluarga, Senin (11/3/2019).

Dijelaskan Iqbal, jika dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan Siti Aisyah akan kembali didakwa.

“Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti ditemukan lagi bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Ini bukan bebas bersyarat, jadi dia bebas tapi tidak bebas murni, masih ada kemungkinan jika dimasa mendatang ada bukti-bukti baru yang ditemukan dan dia bisa didakwa,” ujar Iqbal menjelaskan.

Menurut Iqbal, pihak pengacara Siti Aisyah dalam persidangan Senin pagi di pengadilan tinggi Shah Alam, Selangor, telah menyampaikan kepada pihak pengadilan agar Siti Aisyah dibebaskan secara murni.

“Karena, itu pengacara waktu itu sempat meminta agar putusannya itu bebas murni. Tetapi, hakim memutuskan tidak bebas murni karena pertimbangannya adalah hakim sudah memutuskan prima facie berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya kan belum prima facie (belum memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan). Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai harapan dan niat kita sudah bebas itu yang penting saat ini,” papar Iqbal.

Diketahui, Siti Aisyah, perempuan kelahiran Serang, Jawa Barat 11 Februari 1992 dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong telah disidang sejak Oktober 2017.

Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.

Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari serangkaian persidangan yang dilewati, keduanya menyangkal dakwaan itu. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka saat itu sedang mengikuti acara reality show.

Usai dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan itu, Siti Aisyah segera dibawa kembali ke tanah air dengan turut dikawal oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, serta beberapa pejabat tinggi lainnya.

Siti Aisyah dan rombongan tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Senin, (11/3/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, penyerahan Siti Aisyah kepada pihak keluarga dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, pada pukul 18.00 WIB. (rnl)





 

Artikel Terkait