Nasional

Tiga Kebudayaan Nias Terima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK-EBT

Oleh : hendro - Jum'at, 15/03/2019 18:01 WIB

Kemenkumham Yasonna Laoly Saat memeberikan surat Pencatatan Inventarisasi KIK-EBT kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah serta Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga kebudayaan tradisional dari Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara, Faluaya (Tari Perang), Tari Maena,  dan Fahombo Batu (Lombat Batu) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)-Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Surat Pencatatan Inventarisasi KIK-EBT diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah serta Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Dalam acara Soft Launching Sail Indonesia 2019 di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, pada Kamis (14/3/2019)malam.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa inventarisasi KIK ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Juga memperkuat bukti kepemilikan atas Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

“Bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tuturnya.

Hal ini juga sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa jika kebudayaan Indonesia menjadi fokus kegiatan dalam perekonomian. Indonesia akan memiliki banyak kesempatan untuk lebih maju.

Menkumham menuturkan, bahwa Indonesia memiliki banyak KIK yang mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografis, dan ekspresi budaya tradisional untuk dilakukan inventarisasi dan dimasukan dalam pusat data kekayaan intelektual komunal.

Semisal, tiga kebudayaan tradisional dari Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara, Faluaya (Tari Perang), Tari Maena, dan Fahombo Batu (Lombat Batu). Surat Pencatatan Inventarisasi KIK yang diberikan masuk dalam kategori EBT.

Faluaya (Tari Perang) merupakan salah satu tarian daerah yang ada di Kabupaten Nias Selatan yang dilengkapi dengan peralatan seperti Baluse (tameng), Toho (tombak), Tologu (pedang), Kalabubu (sejenis kalung prajurit). Faluaya dulunya dilakukan sebelum dan sesudah kembalinya prajurit dari medan perang.

Tari perang ini tujuannya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para prajurit yang akan terjun ke medan perang melalui syair-syair yang dinyanyikan yang disebut Hoho, dan pekikan yang diteriakkan atau disebut Hugo.

Sedangkan Tari Maena merupakan salah satu tarian tradisional asal Nias. Jenis tarian rakyat ini dilakukan secara bersama-sama. Tarian ini sudah ada sejak dahulu kala dan telah diwariskan secara turun-temurun sampai saat ini. Tari Maena ditampilkan sebagai tarian hiburan untuk prosesi seremonial acara.

Kemudian Fahombo Batu atau yang lebih dikenal dengan Lompat Batu adalah salah satu atraksi ketangkasan yang dilakukan oleh para pemuda desa di Nias.

“Aparatur pemerintah dan masyarakat diimbau untuk menginventarisasi pengetahuan tradisonal dan berbagai EBT dan potensi indikasi geografis di daerahnya masing-masing. Sehingga kekayaan nasional terlindungi secara lebih efektif,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Sekadar informasi, EBT merupakan karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh kustodian.

Menkumham mengatakan, bahwa kekayaan dan keragaman pengetahuan tradisional dan budaya yang luar biasa  dimiliki Indonesia belum banyak terdokumentasikan dengan baik. Maka tidak heran jika sekarang ini sedikit demi sedikit ada yang mulai berpindah tangan ke pihak lain.

“Oleh karenanya, inventarisasi terhadap EBT ini perlu dilakukan. Supaya terlindungi dari pengakuan negara lain.
 

TAGS : Kemenkumham

Artikel Terkait