Nasional

Pemerintah Mewajibkan BBM Solar Harus Mengandung 20% Biodiesel

Oleh : Syailendra - Rabu, 20/03/2019 23:31 WIB

Pemerintah Mencanangkan Mandatori B20

Indonews.id - Saat ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain juga telah menetapkan mandatori Program B20 dimana BBM (jenis Solar) yang dijual harus mengandung setidaknya 20% Biodiesel.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina menjelaskan, pasokan bahan baku ini akan diperlukan seiring dengan program perusahaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Saat ini Pertamina telah berhasil melakukan uji coba Coprocessing mengolah RBDPO (Refined Bleached And Deodorized Palm Oil) dengan Minyak Fosil secara bersamaan menghasilkan Green Fuels di Kilang Pengolahan, antara lain Coprocessing Green Gasoline di RU III Plaju pada Desember 2018 dengan campuran s.d 7.5% RBDPO menghasilkan Green Gasoline, Green LPG dan Green Propylene.

Serta di RU II Dumai pada bulan ini sedang terus dilakukan uji coba Coprocessing Green Diesel yang menghasilkan Green Diesel dengan campuran RBDPO s.d 12.5%. Ke depan akan dilanjutkan uji coba di Kilang RU IV Cilacap dan RU VI Balongan untuk Coprocessing Green Gasoline dan Green Avtur.

Ke depan, Pertamina juga telah menggandeng perusahaan energi asal Italia, ENI untuk menjajaki kerjasama dalam pengembangan kilang di Plaju yang dapat memproduksi bahan bakar nabati dengan bahan baku CPO.

Sebagai perusahaan energi, Pertamina terus menggalakkan program pengembangan energi baru dan terbarukan. Bukan saja yang berbahan dasar tumbuhan seperti CPO, namun juga beberapa energi alternatif lain seperti batubara kalori rendah, geothermal, tenaga surya, dan lain-lain.

Artikel Terkait