Daerah

Polisi Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Jual Solar Subsidi ke Pabrik di Bekasi

Oleh : indonews - Rabu, 06/07/2022 12:18 WIB

Polisi tangkap pelaku penjual solar bersubsidi ke pabrik. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Dua pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

BBM solar yang dibeli seharga Rp5.000/liter dibeberapa SPBU di Kabupaten Bogor, lalu dijual kembali ke perusahaan untuk menggerakan alat berat diwilayah Cikarang, Bekasi dengan harga Rp6.500/liter.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena di Mapolres Bogor kepada wartawan Selasa (5/7/2022) mengatakan, BBM subsidi jenis solar ini diungkap Polres Bogot di Cikaret, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku yang sudah 1 tahun beroperasi diamankan atas aduan masyarakat yang curiga. Saat penangkapan, keduanya sedang mengisi solar di SPBU.

Saat digeledah, ternyata didalam mobil boks bak tertutup, sudah ada tabung besar yang berisi solar subsidi.

"Kedua pelaku isi solar disejumlah SPBU. Setelah terkumpul, mereka lalu jual ke pabrik di Cikarang untuk keperluan bahan bakar alat berat pabrik," kata AKBP Iman.

Dua tersangka menurut AKBP Iman berputar disejumlah SPBU di Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan solar, dikarenakan ada batasan di tiap pom bensin, jika melakukan pembelian solar.

"Karena ada batasan beli solar di pom bensin, maka mereka berkeliling beberapa SPBU. Setelah tabung dalam mobil bak tertutup penuh, mereka jual ke pabrik dengan harga diatas harga beli,"ujar AKBP Iman.

Ditempat yang sama, AKP Siswo, Kasat Reskrim Polres Bogor menambahkan, tindakan kedua pelaku sudah melanggar

Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa Izin usaha, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas AKP Siswo.

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 Wib di SPBU  3416906 Cikaret, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Pembelian solar bersubsidi tersebut melebihi kapasitas tangki normal. Solar yang dibeli itu masuk ke dalam tandon yang disimpan di dalam mobil bok tertutup," tambah Kasat Reskrim lagi.

Dalam pemeriksaan di Polres Bogor, kedua pelaku dengan inisial AAZ (22) dan Aal (19), keduanya warga Kota Bekasi mengaku, mereka bekerja atas perintah E,  bos mereka yang tinggal di Bekasi.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil bok Nopol B-1954-TIR yang didalamnya berisi 2 buah tandon isi solar sebanyak kurang lebih 400 liter, uang tunai Rp10 juta dan 2 buah HP.

"Dalam satu hari, kedua pelaku bisa menjual solar subsidi ke perusahaan sebanyak 2.000 liter. Keuntungan 1 liter mencapai Rp1.500. Keuntungan sehari mencapai Rp3 juta," ujar AKP Siswo, Kasat Reskrim. (yopi)

Artikel Terkait