Nasional

KPU Umumkan Hasil Perhitungan Suara Paling Lambat 22 Mei

Oleh : Ronald - Jum'at, 19/04/2019 17:59 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau kepada pasangan calon presiden-wakil presiden, tim sukses dan para pendukung untuk menahan diri menunggu hasil perhitungan ini.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan mengumumkan hasil resmi perhitungan perolehan suara pemilu paling lama pada 22 Mei 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau kepada pasangan calon presiden-wakil presiden, tim sukses dan para pendukung untuk menahan diri menunggu hasil perhitungan ini.

"Yg penting kedua belah pihak menahan diri," ujarnyab Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (19/4).

Dirinya juga mengatakan bahwa sangat wajar jika dari para pasangan calon mengklaim kemenangan baik dari hasil quick count beberapa lembaga survei ataupun hasil real count dari internal.

Meski demikian menurut Pramono, semua pihak harus menahan diri dan mengkawal rekapitulasi KPU yang dilakukan secara berjenjang.

"Harus mengikuti dan kawal proses rekap suara yang dilakukan KPU. Kita harap seluruh parpol capres-cawapres bisa tempatkan saksi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional," ujar Pramono.

Menurutnya, penempatan saksi peserta pemilu sangat penting untuk memastikan suara rakyat benar-benar dijaga kemurniannya. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecurangan dan memastikan petugas KPU bekerja profesional dan transparan.

"Suara pemilih yang diberikan di TPS betul-betul kita jaga kemurniannya melalui sistem rekap KPU. Pada akhirnya, KPU tetapkan hasil pemilu bisa diterima semua peserta pemilu," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait