Nasional

Prabowo-Sandi Unggul Sementara atas Jokowi-Ma`ruf di Sumsel

Oleh : very - Minggu, 21/04/2019 20:45 WIB

Ketua Panitia TPS 03 Feby menunjukkan surat suara Presiden dan Calon Presiden yang sudah tercoblos di TPS 03 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Rabu (17/4/2019). (Foto: Antara)

Palembang, INDONEWS.ID – Perhitungan suara sementara di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (21/4) pukul 18.45 WIB menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungguli perolehan suara Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Berdasarkan data dari situs resmi KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk untuk Provinsi Sumatera Selatan baru 4.378 dari 25.326 TPS atau 17,32212 persen.

Prabowo - Sandiaga meraih 61,83 persen dengan perolehan 517.522 suara, sementara Jokowi - Ma`ruf meraih 38,17 persen dengan perolehan 319.460 suara.

Prabowo - Sandi unggul sementara di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.

Berikut, perolehan sementara suara Jokowi - Amin / Prabowo Sandi:

1. Kabupaten Banyuasin 26.757 / 27.849
2. Kabupaten Empat Lawang 1.916 / 7.456
3. Kota Lubuklinggau 21.352 / 50.935
4. Kota Pagaralam 12.045 / 13.062
5. Kota Palembang 2.247 / 2.761
6. Kota Prabumulih 18.744 / 33.414
7. Kabupaten Lahat 3.206 / 9.540
8. Kabupaten Muara Enim 16.812 / 31.155
9. Kabupaten Musi Banyuasin 22.818 / 28.136
10. Kabupaten Musi Rawas 24.906 / 34.049
11. Kabupaten Musi Rawas Utara 19.328 / 33.859
12. Kabupaten Ogan Ilir 42.505 / 61.947
13. Kabupaten Ogan Komering 4.022 / 6.268
14. Kabupaten Ogan Komering Ulu 22.858 / 73.698
15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 13.177 / 17.110
16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 20.806 / 21.048
17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 45.961 / 65.235

Persentase perhitungan suara tersebut akan terus berubah karena banyak TPS di kabupaten/kota belum melaporkan suara keseluruhan.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, seperti dikutip Antaranews.com, mengingatkan Sistem Informasi Penghitungan Suara statusnya sebatas informasi sementara dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

"Proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional," ujar Kelly.

Saat ini surat suara yang berada di TPS sudah bergerak ke PPK, berdasarkan jadwalnya proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan dilakukan 18 April hingga 4 Mei 2019, setelah itu lanjut ke tingkat kota dan provinsi. (Very)

 

Artikel Terkait