Nasional

KPK Bakal Tempuh Jalur Pengadilan In Absentia Untuk Sidang Kasus BLBI

Oleh : Ronald - Senin, 10/06/2019 23:35 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) bersama isterinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (10/6/2019).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni sebanyak dua kali pada Oktober 2018 dan satu kali pada Desember 2018 silam. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Dari informasi yang didapat, saat ini, Sjamsul diduga sedang sakit dan berobat di Singapura. Meski begitu, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi KPK.

Karena, menurut Saut, pihaknya bisa menempuh pengadilan in absentia, dimana pengadilan cara ini adalah upaya mengadili dan menjatuhkan hukuman tanpa harus dihadiri terdakwa.

Oleh karena itu, mengenai merkanisme pelaksanaannya, lembaga antirusuah ini melalui divisi hukumnya telah meminta masukan dan pendapat sejumlah ahli.

Berikutnya, sebelum sidang dilakukan, KPK juga akan melayangkan sekaligus mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Untuk diketahui, upaya yang dilakukan oleh KPK melalui pengadilan in absentia bakal serius ditempuh jika memang Sjamsul Nursalim terus membandel mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Upaya menyidangkan Sjamsul Nursalim nantinya akan berlanjut dengan penarikan aset miliknya yang diduga kuat diperoleh dari tindakan korupsi SKL BLBI. (rnl)

Artikel Terkait