Nasional

Terkait Korupsi E-KTP, KPK Cekal Empat Orang Ke Luar Negeri

Oleh : Ronald - Rabu, 21/08/2019 23:31 WIB

KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka yakni Paulus Tannos; mantan Anggota Komisi II DPR, Miryan S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; dan PNS BPPT, Husni Fahmi. Terkait dengan kasus ini, KPK mencekal keempat orang tersebut ke luar negeri. (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus korupsi e-KTP, Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Tekhnis Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Selain itu lembaga antirasuah juga mencekal keluarga Paulus Thanos yang merupakan tersangka baru atas perkara tersebut.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (21/8/2019).
 
Mereka yang dicekal tak boleh ke luar negeri terhitung sejak 7 Agustus 2019. Pencekalan mereka dilakukan terhitung sejak 19 Agustus 2019.
 
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka yakni Paulus Tannos; mantan Anggota Komisi II DPR, Miryan S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; dan PNS BPPT, Husni Fahmi.
 
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Menurut Saut, peran Miryam yakni meminta USD 100 ribu kepada mantan pejabat Kemendagri Irman yang sudah divonis 15 tahun penjara atas kasus e-KTP

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, MSH (Miryam) meminta USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Miriam, Isnu, Husni, dan Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait