Nasional

BNN Ungkap Pencucian Uang Narkoba Berjumlah Puluhan Milyar

Oleh : hendro - Kamis, 29/08/2019 16:58 WIB

Salah satu bukti Pencucian Uang Narkoba

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut pengembangan kasus pencucian uang (tppu) atas nama tersangka ADAM, napi LP Cilegon yg divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun, BNN berhasil mengamankan 3 orang kembali.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, ketiga orang jaringan narkoba dan pencucian uang terkait kasus Adam terdiri dari
Munira (istri),Rike, dan Denny.

Arman menjelaskan, ketiga orang tsb diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari malaysia ke indonesia. "Bahkan ketiganya ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan asset yang diperoleh dari kejahatan narkoba,* kata Arman di Jakarta, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Arman jelaskan, dari penangkapan itu BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa:
uang tunai rupiah dan dolar singapura,  perhiasan emas dan batu2 mulia,  emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil,     Mobil 8 unit berbagai merk, 6 unit kapal, Tanah kavling unt dibangun dan    Rekening Bank 9 buku

"Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 milyard, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN," jelas Arman 

 Keseluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di kantor BNNP Kep. Riau. Saat ini Tim juga masih melakukan pengembangan unt menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari tersangka Adam.

Sekedar informasi, sebelumnya BNN mengamankan 30kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. 

Artikel Terkait