Pojok Istana

Presiden Jokowi Setuju 10 Nama Capim KPK dari Tim Pansel

Oleh : Mancik - Selasa, 03/09/2019 19:20 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan menerima 10 nama Capim KPK yang telah diserahkan oleh tim Panitia Seleksi. Adapun terkait dengan pro kontra penetapan 10 nama tersebut oleh tim Pansel,menjadi masukan bagi presiden sebelum diserahkan kepada DPR.

Jokowi dalam penjelasannya menerangkan, pemilihan Capim itu memiliki mekanisme dan prosesnya sendiri. Tim Capim telah bekerja sesuai proses yang ada bahkan telah melaksanakan apa yang menjadi masukan dari masyarakat.

"Terkait dengan pro-kontra hasil dari seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, nggak bisa semuanya sesuai kehendak masing-masing. Kita nggak bisa pakai kacamata sendiri, kan ada proses," kata Jokowi, Jakarta, Senin,(3/09/2019)

Presiden juga mengatakan, dirinya intens mendengarkan masukan dari masyarakat pemerhati korupsi soal proses seleksi Capim KPK. Masukan-masukan tersebut telah dipertimbangkan dan tentu hasilkan akan dilihat pada nama-nama tersebut diserahkan kepada lembaga Dewan.

"Sumber informasi itu sudah memverifikasi semuanya. Intinya, saya setuju dengan 10 nama yang disetorkan Pansel," jelasnya.


Nama Capim Bermasalah Tetap Diverifikasi Jokowi

 

Presiden sendiri mengakui, selama proses seleksi Capim KPK, banyak kritik dan saran dari masyarakat, termasuk nama-nama Capim yang diduga bermasalah. Ia menegaskan, nama-nama tersebut tetap akan diteliti untuk memenuhi harapan masyarakat.

"Ini kan proses sudah berjalan. Saya sudah melakukan verifikasi, mendapatkan sumber informasi, intel kepolisian saya punya, intel kejaksaan saya punya," ungkapnya.

Presiden berharap, masyarakat tetap intens memberikan masukan selama proses seleksi Capim KPK hingga proses di DPR selesai. Hanya dengan masukan masyarakat, akan terpilih komisioner KPK yang memiliki visi besar dalam pemberantasan korupsi.

Adapun batas waktu bagi presiden untuk menyerahkan 10 orang Capim tersebut kepada DPR yakni 14 hari. Penyerahan akan dilakukan menunggu surat resmi dari tim Pansel sendiri.

Adapun nama-nama Capim KPK tersebut yakni:


1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

Artikel Terkait