Daerah

KPK Tetapkan Mafia Migas Bambang Irianto Sebagai Tersangka

Oleh : Ronald - Selasa, 10/09/2019 21:30 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap terkait upaya pengaturan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak usaha PT Pertamina (Persero).

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Bambang merupakan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte, Ltd pada 2009-2013 dan pernah menjadi Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) hingga 2015.

La Ode menjelaskan perkara dimulai saat Bambang yang menjadi VP Marketing PES tahun 2009, membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah. Imbalannya, ia diduga menerima uang dari rekening bank di luar negeri.

Bukan hanya itu, pertemuan Bambang dengan Kernel Oil telah dilakukan sejak dirinya berkantor di kantor pusat Pertamina tahun 2008.

Laode mengtakan Bambang disinyalir menerima aliran dana US$ 2,9 juta dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

“Untuk menampung penerimaan, tersangka mendirikan SIAM Group Holding yang berkedudukan di British Virgin Island,” kata La Ode.

Atas tuduhan ini, Bambang disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang  (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)




Artikel Terkait