Pojok Istana

Jokowi Sebut Izin Penyadapan Diminta Kepada Pengawas Internal KPK

Oleh : Mancik - Jum'at, 13/09/2019 18:10 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Presiden Jokowi menyatakan, KPK hanya meminta izin kepada lembaga pengawas internal jika ingin melakukan upaya penyadapan dalam rangka membongkar satu kasus hukum tertentu.Keberadaan dewan pengawas internal dijamin mampu menjaga kerahasian terhadap upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Menurutnya, rencana revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR merupakan perubahan secara terbatas. Karena, ia sendiri menilai, terdapat point-point tertentu yang ingin tetap dipertahankan oleh presiden pada UU KPK yang masih berlaku saat ini.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK, kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta,Jumat,(13/09/2019)

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya tidak menyetujui penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menambahkan, penyelidik dan penyidik KPK boleh berasal dari unsur ASN dan lembaga negara lainnya.

Berikut adalah point-point yang tidak disetujui oleh Jokowi terkait dengan revisi UU KPK.

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini*

 

 

Artikel Terkait