
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Salah satu yang didalami ihwal kongkalikong proyek-proyek tersebut.
Penyidik memeriksa satu karyawan PT Waskita Karya bernama Sigit Purwanto hari ini. Sigit diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
KPK menduga Fathor Rachman dan Yuly Ariandi menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya,” sambung Febri.
Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perbuatan mereka negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (rnl)