Nasional

KPK Hormati Putusan Pengadilan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi

Oleh : Ronald - Selasa, 12/11/2019 16:26 WIB

Tersangka Kasus dana hibah KONI, eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Elfian yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyatakan dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka eks Menpora Imam Nahrawi sah.

"Kami hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," ujarnya  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
 
Ditambahkan Evi, berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK terhadap Imam adalah sah.

"Kemudian tadi juga dinyatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK adalah sah karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK karena Undang-Undang 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," tuturnya.

Karena itu, menurutnya dengan penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," tandas Evi.

 

Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. (rnl)

Artikel Terkait