Nasional

Kisruh di TVRI, Menkominfo Sebut Tak Memihak Siapapun

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 07/12/2019 09:30 WIB

Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia (kiri), Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang, dan Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu (kanan) saat konferensi pers tentang masalah TVRI di Jakarta, Jumat (6/12/2019). ANTARA/Natisha Andarningtyas

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan kisruh yang terjadi di TVRI merupakan pertikain antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Jonny menegaskan Menkominfo sama sekali tidak memihak salah satu pihak yang bertikai. Namun dirinya harus menyelesaikan setumpuk masalah di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan persoalan-persoalan lama.

"Saya hadir di sini dalam rangka pendekatan yang positif untuk menyelesaikan kisruh yang sebetulnya saya mendengar bukan barang baru di TVRI, ini masalah lama yang baru berpuncak sekarang," tutur Johnny saat konferensi pers soal Isu TVRI di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12).

"Saya tidak memihak siapapun. Saya concern karena banyak ASN Kemenkominfo yang bertugas di TVRI bahkan mencapai 60 persen," sambung Jonny.

Dalam keterangannya, menteri Johnny enggan membeberkan duduk permasalahan utama antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya itu, meski publik bertanya-tanya ada apa di struktur organisasi TVRI saat ini.

"Satu sekalipun [diminta untuk menyebutkan masalah utama] itu diselesaikan secara internal usai mediasi. Jangan sampai saking transparansinya, malah menimbulkan masalah baru," tutur Jonny.

Jonny menambahkan dirinya hadir untuk meredam agar masalah tidak berkembang secara liar, yang dapat merugikan TVRI dan secara tidak langsung pun merugikan masyarakat.

Polemik antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya bermulai dari beredarnya Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar lewat media sosial, Kamis (5/12).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin yang berbunyi, "Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia."

Usai memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.

Helmy Yahya pun sontak merespon keputusan Dewan Pengawas, ia menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G. Plate menggelar mediasi secara terpisah antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin hari ini (6/12) di kantor Kemenkominfo.*(Rikardo)

Artikel Terkait