Nasional

Menkominfo Harap Kisruh Manajemen TVRI Diselesaikan Secara Internal

Oleh : Mancik - Sabtu, 07/12/2019 13:22 WIB

Konferensi Pers, Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G. Plate, menyampaikan keterangan hasil pertemuan terpisah dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G. Plate, mengharapkan masalah terkait penonkatifan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas, dapat diselesaikan secara internal. Penyelesaian internal dinilai lebih efektif mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

Johnny sendiri menilai, masalah penonaktifan Helmy, merupakan masalah internal TVRI. Karenanya, polemik ini seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tidak dibawa ke ranah publik.

"Saya berharap masalah ini diselesiakan secara internal dan tidak boleh dibawa ke ranah publik," kata Johnny saat konferensi pers menyampaikan keterangan pertemuan terpisah antara Menkominfo, Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya yang telah dinonaktifkan, Jakarta, Jumat,(6/12/2019) kemarin.

Johnny juga menegaskan, TVRI sebagai stasiun TV milik masyarakat mesti tetap melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi-informasi penting terkait dengan ekonomi dan informasi penting lainnya. Karenanya, TVRI tidak boleh berhenti melayani masyarakat melalui tayangan-tayangannya yang aktual dan terpercaya.

"Kami berharap masalah TVRI ini diselesaikan secara internal sehingga TRVI kembali melakukan kegiatan-kegiatan penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi dari masyarakat," tegas Johnny.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini menjelaskan, Kemenkominfo belum melakukan mediasi antara kedua pihak yang saat ini terlibat dalam kisruh tersebut. Pihaknya hanya sebatas melakukan secara terpisah di antara mereka.

Pertemuan terpisah tersebut dilakukan, kata Johnny, bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Dari keterangan tersebut akan dicarikan solusi secara bersama dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik di internal stasiun TV milik negara tersebut.

"Saya belum melakukan mediasi,saya hanya melakukan pertemuan terpisah untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Pengawas dan Direktur utama," ungkapnya.

Sementara terkait dengan konsideran penonaktifan Hemly, kata Johnny, masih ada klausul yang multitafisir. Klausul ini bermasalah dan mesti segera diperbaiki agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan klausul pemberhentian, masih ada yang tidak sesui dengan ketentuan PP No.13 Tahun 2005, hak-hak Direktur Utama mesti tetap dilindungi," pungkasnya.*

Artikel Terkait