Nasional

Bos Meikarta Minta KPK Lebih Jujur Atas Penetapan Status Tersangka Kepada Dirinya

Oleh : Ronald - Jum'at, 13/12/2019 18:01 WIB

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai diperiksa sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Toto memiminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tidak menutup-nutupi alasan dirinya dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirusuah ini.

"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," ujar Toto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019) malam.

Toto menyebutkan bahwa dirinya terjerat kasus ini karena dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto atau Edi Soes. Menurut Toto, Edie Soes memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.

"Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp.10 miliar," ujar Toto.

Dengan tegas, Toto membantah bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta. Apalagi sampai memberikan uang Rp.10 miliar tersebut kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp.10 miliar dari Lippo Cikarang," ujar Toto.

Sebelumnya, Toto melaporkan Edi Soes yang merupakan mantan anak buahnya ke Polrestabes Bandung. Toto melaporkan Edi dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Toto menuduh Edi telah memberikan keterangan tak benar saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan siap menghadapi perlawanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Praperadilan itu biasa saja, kalau tersangka mengajukan praperadilan itu memang jalurnya demikian, dan pasti akan kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Febri memastikan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihak lembaga antirasuah terlebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti terkait keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Febri, penetapan tersangka terhadap Toto sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Termasuk juga penahanan terhadap Toto. Apalagi, nama Toto kerap muncul dalam persidangan.

"Ini bukan penyidikan yang tiba-tiba dilakukan, ada proses yang sudah terjadi sebelumnya, mulai dari operasi tangkap tangan di Bekasi pada saat itu. (Beberapa pihak) sudah divonis bersalah, berkekuatan hukum tetap. BTO jadi tersangka karena beberapa fakta di persidangan juga terkonfirmasi," tandas Febri. (rnl)

 

Artikel Terkait