Nasional

Pemilik Tanah dan Bangunan HOS Cokrominoto 41 Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Oleh : very - Selasa, 14/01/2020 21:30 WIB

Pemilik tanah, Drs. H. Sumirin Sangsudiarso. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengeluarkan perintah berisi pengosongan tanah dan bangunan di Jl. HOS Cokroaminoto No. 41 Rt 001/RW003, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng-Jakarta Pusat. Surat perintah yang bernomor 54/-1.711 tertanggal 8 Januari 2020, ditujukan kepada pemilik tanah dan bangunan Drs. H. Sumirin Sangsudiarso.

Robert B. Keytimu SH, Kuasa Hukum Drs. H. Sumirin Sangsudiarso dari Law Office Robert B. Keytimu, SH & Partner mengatakan bahwa surat perintah pengosongan tanah dan bangunan tersebut tidak berdasar karena tidak disertai dasar alas hak  apapun berupa sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI).

“Kami mendesak Wali Kota Jakarta Pusat agar menunda pembongkaran tanah dan bangunan milik kliennya sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Robert B. Keytimu melalui pernyataan pers di Jakarta, Selasa (14/1).

Kasus tersebut ditangani oleh beberapa Advokat di antaranya Hasyim Nahumarury, SH, Paskalis Pieter, SH, MH, Muhammad Syukur Mandar, SH, MH melalui Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners.

Robert Keytimu mensinyalir Wali Kota Jakarta Pusat hanya diperalat oleh kepentingan subyektif dari Kemdikbud yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah tanah negara milik Kemendikbud yang tidak disertai bukti-bukti kepemilikan tanah  berupa sertifikat.

Selain itu surat sinkronisasi SBSN tahun 2011 dari Depkeu RI dan Depdikbud (sekarang Kemendikbud) serta hasil reinvestarisasi Barang Milik Negara (BMN) dari BPKP RI yang menyatakan objek tanah dan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Sekjen Kemdikbud.

Oleh karenanya, menurut Robert Keytimu, tidak ada alasan apapun Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah bongkar. "Surat Perintah Wali Kota Jakarta Pusat tidak berdasar," tegasnya.

Berikut kronologis dan resume dari kasus tersebut:

  1. Klien kami menguasai tanah dan bangunan tersebut karena ditunjuk sebagai karyawan Seksi Pengawasan Keuangan Proyek di Kantor Pimpinan Pelaksanaan Proyek pembangunan Fakultas Teknologi Ambon dan menempati objek tersebut sejak tahun 1964 hingga sekarang secara berturut-turut ( 55 tahun).
  2. Bahwa tanah dan bangunan tersebut diperuntukan sebagai kantor pimpinan pelaksanaan proyek pembangunan Fakultas Teknologi Ambon. Proyek ini merupakan proyek Oseanologi terbesar di Asia berlokasi di Ambon kerja sama pemerintah Indonesia dan Rusia. Karena itu sumber dana untuk membeli rumah dan bangunan ini adalah dari dana bantuan/hibah pemerintahan Rusia.
  3. Bahwa klien kami selama menempati objek tanah dan bangunan tersebut tetap melaksanakan seluruh kewajibannya yaitu membayar PBB, membayar fasilitas air umum, membayar fasilitas tagihan telepon dan listrik dari PLN dan merawat serta mengurus objek tanah dan bangunan tersebut dengan biaya sendiri hingga saat ini.
  4. Karena itu klien kami telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditetapkan sebagai orang yang berhak memohon sebagai pemilik dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 183/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Mei 2013 yang menetapkan bahwa klien kami Drs. H. Sumirin Sangsudiarso sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak milik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sebidang tanah seluas 1.110 meterpersegi yang terletak di Jl. HOS. Cokrominoto No. 41 RT 001/RW003, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan menetapkan agar BPN menerima permohonan klien kami dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama klien kami.
  5. Bahwa Kantor Pertanahann Kota Administratif Jakarta Pusat melalui suratnya No. 1633/3-31.71-200/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013 menjawab surat permohonan pengukuran yang diajukan oleh klien kami yang berisi `tidak dapat memproses permohonan pengukuran karena ada klaim dari Depdikbud (Sekarang Kemendikbud) dengan surat nomor: 59468/A.I.III/LK/2007 tertanggal 12 Desember 2007 dan surat dari Departemen Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya No: TN.0102-CB/37 tertanggal 8 Januari 2008 yang menyatakan bahwa tanah di Jl. HOS Cokrominoto No. 41 RT 001 RW 003 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Jakart Pusat merupakan aset/Barang Milik Negara (BMN).
  6. Bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh kedua Departemen tersebut di atas, dibandingkan dengan masa berlakunya sertifikat HGB No. 334 Menteng maka saat dikeluarkan surat-surat tersebut tanah dan lokasi tersebut sudah menjadi tanah negara. Jadi dengan demikian proses yang diajukan klien kami untuk mendapatkan sertifikat hak milik adalah sah demi hukum.
  7. Untuk itu Depdikbud (sekarang Kemendikbud) tanpa dasar alas hak yang sah meminta bantuan Pemda DKI Jakarta (Wali Kota Jakarta Pusat) untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.
  8. Bahwa hanya atas dasar disposisi Gubernur DKI Jakarta tertanggal 31 Juli 2017, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bahyu Megantara mengeluarkan surat nomor 2250/-1.711 tertanggal 30 September 2019 hal pemberitahuan pengosongan. Dan disusul surat nomor 2917/-1.711 tertanggal 9 Desember 2019 hal Surat Peringatan I disusul lagi dengan surat nomor: 54/-1.711 tertanggal 8 Januari 2020 perihal peringatan kedua pengosongan tanah dan bangunan.
  9. Atas surat perintah Wali Kota Jakarta Pusat, klien kami mengajukan surat gugatan pembatalan surat perintah bongkar tersebut di PTUN Jakarta dengan nomor: 2/G/2020/PTTUN Jkt tanggal 9 Januari 2020.
  10. Bahwa dengan dikeluarkannya lagi surat oleh Wali Kota Jakarta Pusat nomor 98/-1.711 hal Surat Peringatan III tertanggal 14 Januari 2020. Hal mana telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya karena selain tidak memiliki dasar hukum atas alas hak tanah dan bangunan tersebut juga tidak mengindahkan surat kami nomo 001/K/RBK/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang keberatan atas surat peringatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 54/-1.711 tertanggal 8 Januari 2020. Karena dalam surat keberatan kami juga telah menyampaikan bahwa klien kami telah mengajukan gugatan pembatalan dari Wali Kota Jakarta Pusat tertanggal 8 Januari 2020 dan telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor: 2/G/2020/PTTUN/JKT tanggal 9 Januari 2020. (Very)

 

Artikel Terkait