Nasional

Cegah Korupsi, KI Pusat Ingatkan Mayoritas BUMN Tidak Patuh Keterbukaan Informasi

Oleh : very - Sabtu, 18/01/2020 15:30 WIB

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Maraknya kasus korupsi di sejumlah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak lepas dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik (BP) BUMN tersebut.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (17/01/2020) sore, sehubungan dengan ramainya kasus korupsi yang terjadi di BUMN.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di BUMN asuransi seperti PT Jiwasraya dan PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sangat memprihatinkan karena menyangkut kepercayaan bisnis dan investasi di tanah air.

“Sebenarnya korupsi dapat dicegah jika BUMN melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Gede Narayana seperti dikutip dari siaran pers Humas KI Pusat.

Ia menyampaikan bahwa informasi tentang laporan keuangan setiap Badan Publik (BP) BUMN merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh publik atau pengguna informasi. Dijelaskannya, bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), laporan keuangan BP masuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Diingatkannya, agar BUMN dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan usahanya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Apalagi menurutnya, masih banyak BUMN yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) BP tahun 2019.

Penangunggungjawab E-Monev BP KI Pusat 2019, Komisioner Bidang Kelembagaan  KI Pusat Cecep Suryadi prihatin akibat masih kurangnya partisipasi BP BUMN, padahal KI Pusat sudah melakukan peningkatan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BUMN di Bogor yang melibat KPK dan KPPU.  

Menurutnya, dari 109 BUMN hanya 61 BUMN yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Monev KI Pusat, padahal monev dimaksudkan untuk menakar tingkat kepatuhan BP BUMN terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan hasil monev, mayoritas badan usaha milik negeri, tidak informatif berjumlah sembilan puluh tiga BUMN, kurang informatif enam BUMN, cukup informatif delapan BUMN, dan hanya satu BUMN masuk kategori menuju informatif dan satu BUMN yang informatif,” kata Cecep Suryadi. (Very)

Artikel Terkait