Nasional

YLBHI Duga Yasona dan Imigrasi Berupaya Lakukan Obstruction of Justice

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 23/01/2020 08:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie berupaya melakukan Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Untuk itu, Direktur YLBHI Asfinawati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya memanggil kedua pihak terkait yakni Yasonna Laoly dan Ronny Sompie terkait keterlambatan menginformasikan keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.

Asfi menduga ada upaya obstraction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus ini. Karena itu, menurut dia, Yasonna dan Ronny juga harus disidik.

"Indikasi obstraction of justice perlu disidik, karena ini hal serius. Dalam semua kejahatan politik/serius, enggak cuma perencanaan tapi juga selalu ada penghilangan jejak dan upaya menghindari hukum," ujar Asfi saat seperti dikutip dari Tempo, Rabu malam, (22/1/2020).

Yasonna, menurut Asfi, mestinya dipanggil oleh penyidik KPK untuk mendalami alasan kader PDIP itu meyakinkan publik bahwa Harun belum di Indonesia saat OTT dilakukan pada 8 Januari lalu.

"Sebagai doktor dan pengajar hukum, tidak mungkin Yasona tidak mengerti bahwa dalam penyidikan yang valid, bukan omongan semata. Jadi, pasti ada maksud dibalik pernyataannya," kata dia.

Butuh waktu 15 hari hingga akhirnya pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui bahwa Harun Masiku, sudah berada di Indonesia.

Meski begitu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah jika disebut ada unsur kesengajaan ketika ia menginformasikan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri sewaktu operasi penangkapan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berlangsung pada 8 Januari lalu.

"Saya ini orang beragama. Swear to God, itu error," kata dia kemarin.

Harun merupakan kader PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Catatan terakhir Imigrasi, Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari lalu dan belum kembali lagi ke Indonesia. Pada Rabu, 22 Januari lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi baru mengakui bahwa Harun sebetulnya sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu.

Imigrasi berdalih sebelumnya tak tahu Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia sebab ada keterlambatan masuknya data.

Terkait keterangan itu, kata Asfi, penyidik KPK perlu memanggil Dirjen Imigrasi untuk membuktikan alasan bahwa ada keterlambatan sistem data di bandara.

"Jika hal ini tidak bisa dibuktikan, maka artinya ada kesengajaan berbohong untuk mengacaukan penyidikan kasus korupsi," ujarnya.*(Rikardo)

Artikel Terkait