Nasional

Selain Hasto, KPK Juga akan Periksa Dua Nama Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/01/2020 13:01 WIB

Ilustrasi Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Selain Hasto, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy`ari juga akan dimintai keterangannya. Berdasarkan informasi, Evi sudah tiba di kantor komisi antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu-- bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah politikus PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.*

Artikel Terkait