Nasional

Sebut Harun Sebagai Korban, KPK: Kesimpulan Hasto Terlalu Dini

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 25/01/2020 11:01 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut Harun Masiku sebagai korban merupakan sebuah kesimpulan yang terlalu dini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Ia menegaskan pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.

"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," tandas Ali.

Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Harun Masiku sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban," kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Sebelumnya, Hasto menyebut Harun merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum`at (24/1).

Hasto menilai ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.

Hanya saja ia berujar, PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal dunia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Kendati uji materi dikabulkan, KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin, bukan Harun.

"Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu," imbuhnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, meski begitu tim penindakan tidak berhasil menangkap Harun yang diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan Nazarudin.

Artikel Terkait