Daerah

Klarifikasi Kapendam Pattimura soal Berita Pemukulan Pelajar SMA oleh Anggota TNI, Ini Kronologinya

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 06/06/2020 14:01 WIB

Pangdam Pattimura (Foto:Ist)

Ambon, INDONEWS.ID - Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Jansen Simanjuntak memberikan klarifikasi  dan Kronologi lengkap soal berita pemukulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AS (16) oleh tiga oknum anggota TNI di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, sampai babak belur, Jum’at (22/05/2020).

Kolonel Jansen Simanjuntak, Ia mengatakan ketiga anggotanya itu, dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin maupun administrasi. Bahkan bisa dipenjara.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kolonel Jansen Simanjuntak pada Kamis (4/6/2020).

Kronologi 

Kolonel Jansen menuturkan Kronologi kejadian. Saat dalam perjalanan pulang Serka W.M bertemu dengan saudari M.S dan tiga orang adiknya kemudian bertegur sapa sambil berjalan bersama-sama. Saat dalam perjalanan, mereka bertemu dengan Saudara A.S bersama ketiga orang rekannya yang sedang berkumpul.

"Kemudian Serka W.M menegur mereka dan mengingatkan untuk membubarkan diri dan segera pulang, namun saudara A.S tidak menghiraukan dan malah bertanya kepada Saudari Maria Salkery “kalian dari mana?”

"Dan dijawab oleh Saudari M.S “dari jual ikan.” Tetapi Saudara A.S kembali bertanya “bikin apa diatas kenapa lama sekali”? Sehingga Serka W.M menanggapi dan bertanya balik kepada Saudara A.S “maksudnya apa kamu berkata begitu”,".

Seketika itu juga Saudara A.S berlagak siap untuk berkelahi sehingga membuat Serka W.M emosi dan menamparnya, dan dibalas oleh saudara A.S dengan menendang Serka W.M di bagian paha kanannya.

"Kemudian ketika Serka W.M hendak membalas tiba-tiba dihalangi oleh saudari M.S dan selanjutnya saudara A.S melarikan diri". tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, Serka W.M segera kembali dan kebetulan bertemu dengan Danpos AL Pulau Romang Sertu M dan Sertu R. Kemudian mereka bersama dua orang masyarakat mencari saudara A.S di rumah tempat tinggalnya guna memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya yaitu Bapak U.S.

Saat di tengah perjalanan pada malam hari mereka bertemu saudara A.S pada saat Sertu R menyalakan senternya terlihatlah saudara A.S sedang memegang batu sebesar kepalang tangan orang dewasa. Dan saat itu juga saudara A.S melarikan diri dan bersembunyi dalam kegelapan malam.

Kemudian mereka menuju ke rumah Bapak U.S untuk memberitahukan kejadian tersebut namun saudara A.S tidak berada di rumah, kemudian Serka W.M bersama kedua anggota menuju ke rumah Bapak N.S dan disitu bertemulah mereka dengan saudara A.S dan saat itu juga saudara A.S dibawa oleh Serka W.M ke Mess Pospam, dan menanyakan kenapa saudara A.S melakukan penendangan terhadap Serka W.M.

Serka W.M merasa diremehkan atas sikap saudara A.S yang berlagak siap untuk berkelahi ketika ditanya, maka Serka W.M melakukan pemukulan terhadap saudara A.S yang mengakibatkan saudara A.S mengalami luka memar di bagian wajah.

Tidak lama setelah itu, bertempat di kediaman Bapak Imanuel Johans (Pejabat Kepala Desa Hila, Kec Keluapuan Romang, Kab MBD), pada hari minggu (31/05/2020), kasus salah paham ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan diatas hitam dan putih.

Kedua belah pihak sudah berdamai tidak akan menuntut kepada pihak manapun namun Serka W.M tetap melaksanakan proses hukum disiplin yang berlaku di TNI. Korban telah diberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab. 

Turut hadir juga Danramil 1507-05/Wonreli Kapten Inf Rudolof Totomutu, Pejabat Kades Hila Bapak Imanuel Johans, Kades Regoha  Bapak Izack Alerbitu, Saksi-saksi baik dari Koramil maupun pihak korban.

Kemudian saudara A.S yang didampingi oleh Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus. A. Tunai memberi pernyataan bahwa permasalahan pemukulan oleh babinsa terhadapnya murni karena salah paham dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada hubungan cinta segitiga antara Saudara A.S dengan saudari  M.S.

Bersamaan dengan, itu Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus. A. Tunai sebagai wakil orang tua dari saudara A.S menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah murni salah paham dan tidak ada unsur lain.

“Saya berharap agar semua pihak tenang, tidak menyebarkan isu-isu berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena permasalahan ini sudah diselesaikan, harap Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus. A. Tunai.

Oleh Karena Itu, Kapendam XVI/Pattimura menjelaskan kejadian yang tidak dalam unsur kesengajaan tersebut, sudah diselesaikan dengan adanya pernyataan penyelesaian dari oknum dengan korban. 

Namun pimpinan dalam hal ini Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq, tetap menindak lanjuti dari segi hukum disiplin.

“Seluruh Prajurit apabila melakukan kesalahan pelanggaran tidak akan lepas dari sanksi sesuai aturan yang berlaku, jadi oknum tersebut tetap diberikan sanksi”, jelas Kapendam saat wawancara persnya.

Lebih jelas lagi Kapendam mengatakan, oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin oleh Ankumnya dalam hal ini Dandim 1507/Saumlaki Letkol Inf Rahmad Saerodin.*

Artikel Terkait