INDONEWS.ID

  • Sabtu, 14/09/2019 14:30 WIB
  • DPR Usul Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Ahli Pidana

  • Oleh :
    • Mancik
DPR Usul Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Ahli Pidana
Pengamat Hukum Pidana Syamsuddin Radjab saat berbicara tentang pimpinan baru KPK dan revisi Undang-Undangnya.(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Humum Pidana Syamsuddin Radjab menilai, ada kelemahan tersendiri jika pembentukan lembaga pengawas bagi KPK tetap disetujui oleh pemerintah seperti yang diusulkan oleh DPR. Kelemahannya yakni hasil pengawasan dari dewan pengawas hanya sebatas rekomendasi bagi pimpinan KPK.

Menurutnya,keberadaan badan pengawas secara eksternal bukan merupakan satu kesatuan dari upaya proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).Jika ide dewan pengawas ini tetap dipertahankan, maka mesti diadakan dewan pengawas internal KPK.

"Masalahnya adalah lembaga pengawas ini non struktural, sehingga hasil pengawasannya hanya bersifat masukan saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Syamsumdin pada diskusi bertajuk`KPK:Pimpinan Baru dan Revisi Undang-Undangnya di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(14/09/2019)

Terkait dengan keberadaan dewan pengawas sendiri, kata Syamsudin, menjadi kebutuhan karena kerja KPK membutuhkan pengawasan dari lembaga yang betul-betul independen. Pengawasan ini, katanya, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalagunaan kekuasaan yang dilakukan oleh KPK dalam konteks pemberantasan korupsi.

Namun, ia menekankan, lembaga pengawas perlu diatur sedemikian rupa agar benar-benar hadir sebagai lembaga yang memberikan pengawasan secara ketat bagi kerja-kerja KPK. Dengan demikian, kerja KPK selalu dalam pengawasan dan tidak menyimpang dari tujuan utama yakni memberantas korupsi.

"Jika KPK sebagai lembaga superbody untuk bertugas memberantas korupsi tidak diawasi oleh dewan pengawas, maka akan timbul penyalagunaan kekuasaan," jelasnya.

Syamsudin sendiri menekankan tiga point utama dalam melihat upaya revisi UU KPK yang saat ini sedang hangat dibicarakan. Pertama yakni terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh lembaga KPK. Kedua yakni penyelidik dan penyidik dan ketiga yakni tentang keberadaan dewan pengawas.

Adapun terkait dengan penyadapan, menurutnya, teknik yang dilakukan oleh penyidik dalam mengusut suatu tindak pidana korupsi setelah syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Pelaksanaan lebih lanjut tentang penyadapan ini, jelas Syamsdusin, perlu ada pengaturan secara khusus. Tujuannya adalah agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak melanggar hak asasi orang lain.*

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas