INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/05/2017 17:05 WIB
  • Ketua KPK: Uang Suap Auditor BPK Hasil "Saweran"

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ketua KPK: Uang Suap Auditor BPK Hasil
Suap auditor senior BPK. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Dana yang diduga diberikan kepada auditor senior BPK Rochmadi Saptogiri diduga merupakan hasil saweran (iuran) dari berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). "(Sumber dana) dari saweran di dalam (mereka) mengumpulkan banyak, minta dari dirjen ini, dirjen ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai memberikan ceramah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, Selasa (30/5/2017). Seperti diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016. Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. "Saat ini sedang diselidiki karena ada di amplop-amplop yang banyak dan jumlahnya Rp1,14 miliar, tapi dari mana dan uang apa itu yang terus didalami," kata Agus. Namun, Agus belum mendapat laporan mengenai penyitaan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah di kantor Kemendes pada Minggu (28/5). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 a huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Ali ditahan rutan KPK di Guntur. (Very)
Artikel Terkait
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Momen Ramadan, PNM Bojonegoro Bagi Takjil Gratis
Artikel Terkini
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Momen Ramadan, PNM Bojonegoro Bagi Takjil Gratis
Income Contingent Loan, Pinjaman Pendidikan Paling Cocok untuk Indonesia
Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas