Nasional

Akademisi Dadi Darmadi : Penyelenggaraan Perjalanan Umrah Tak Komprehensif

Oleh : luska - Sabtu, 31/03/2018 12:10 WIB

Ilustrasi Umroh

Jakarta, INDONEWS.ID -  Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi menilai peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dianggap tak komprehensif, karena tak menyinggung nasib jemaah yang dirugikan biro perjalanan.

"Bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat? Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang terancam hilang, ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu tahun," jelas Dadi Darmadi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Seharusnya, lanjut Dadi, PMA tersebut tak sekadar bersifat preventif. Namun, menjadi alternatif penyelesaian masalah.

"Kemenag sudah berusaha responsif, meskipun terlambat dan masih kurang berkoordinasi dengan pihak lain yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari solusi alternatif masalah," urainya. "Kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa meledak lebih besar lagi," imbuhnya.

Meski demikian, Dadi mengapresiasi PMA tersebut. Alasannya, menjadi acuan pemerintah menindak tegas biro perjalanan umrah nakal.

Apalagi, di dalamnya memuat sistem pengawasan dan pendataan agen perjalanan ibadah lebih ketat. PPIM juga dituntut melaporkan pendaftaran jemaah serta rencana kampanye publik via media dan situs untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.

"Yang menarik, di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan keberangkatan jemaah umrah," tuntas Dadi.

Semenjak 2015-2017, Kemendag telah mencabut izin 25 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Belakangan, marak biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci yang bermasalah. First Travel, salah satunya. Hal tersebut menjadi dasar terbitnya PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Artikel Terkait