Nasional

Bahas RKUHP, Presiden Joko Widodo akan Bertemu KPK Usai Lebaran

Oleh : luska - Rabu, 20/06/2018 17:09 WIB

Presiden Joko Widodo. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bahas tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk ke Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Untuk pertemuan tersebut kabarnya Presiden RI telah menyiapkan waktu khusus usai lebaran ini.

KPK pun juga telah mempersiapkan diri untuk bahan penjelasan dalam pembahasan RKUHP ini.

"KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid. Kami memandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, RUU KUHP juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Perlu diingat, lanjut Febri, keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas, saat ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan, apalagi dengan adanya RKUHP yang sejak awal sudah terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Febri berharap, bila tujuan pemerintah adalah melakukan kodifikasi perundangan-undangan di Indonesia, jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar dari banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, kodifikasi tetap tergantung kepada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ungkap Febri.

Menurut Febri, KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi.

"Terbaca jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, tidak cukup meyakinkan banyak pihak," ungkap Febri.(Lka)

Artikel Terkait