Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus gratifikasi dan suap Provinsi Jambi, Rabu (18/7/2018)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Walaupun statusnya sebagai tersangka Zumi diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka eks Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar dalam kurung waktu 2016-2017.
Selain gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.(Lka)