Nasional

Bupati Temanggung Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Oleh : luska - Rabu, 25/07/2018 13:56 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)
Jakarta, INDONEWS.ID -  Suami tersangka kasus korupsi PLTU Riau -1 Eni Maulana Saragih, Muhammad Al Khadziq ‎dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Khadziq akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Temanggung terpilih. Dalam pemeriksaan Khadziq sebagai saksi dengan tersangka  Johanes Budisutrisno Kotjo. 
 
‎"M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
 
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso; Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya; serta Karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty Alias Tine. 
 
Al Khadziq sendiri turut diamankan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ‎terhadap Eni Saragih. Namun, ia dibebaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dalam kasus suap pemulusan proyek PLTU Riau-1, KPK baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
 
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang itu pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah dia terima dari Bos Apac Group itu.
 
Proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu MW ini sendiri rencananya akan digarap oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.Suap.(Lka)

Artikel Terkait