KPK Kedua Kalinya Periksa Adik Inneke Koesherawati

Oleh : luska - Kamis, 16/08/2018 15:22 WIB

Adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati usai diperiksa KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa adik artis Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati.

Ike Rahmawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang melibatkan suami dari Inekke.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain memanggil adik ipar dari tersangka Fahmi Darmawansyah, Penyidik KPK juga memanggil salah satu pihak swasta yakni Deni Marchtin Boedhyarta, juga untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Lka)

Artikel Terkait