Nasional

Garuda Indonesia Gugat Karyawannya ke Pengadilan

Oleh : hendro - Selasa, 28/08/2018 08:20 WIB

Sidang gugatan Garuda Indonesia terhadap pramugrarinya yang bernama Zita Gracia di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak  yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia terhadap salah seorang karyawannya Zita Gracia Sekarsari (48) akibat sakit, membuat maskapai plat merah itu harus berujung di pengadilan.

Hingga kini perselisihan hubungan kerja antara awak kabin senior, Zita Gracia Sekarsari (48) dengan PT Garuda Indonesia masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Zita pun berharap, Hakim PHI akan memutus seadil-adilnya perkara tersebut sehingga dirinya bisa dipekerjakan kembali. "Saya ini sedang mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial, dan harapanya hakim berlaku adil dalam memutus perkaranya sehingga saya bisa bekerja kembali sebagai pramugari Garuda Indonesia," kata Zita Gracia Sekarsari  di Jakarta, Senin (27/08/2018) kemarin.

Harapan yang disampaikan Zita bukannya tanpa alasan, mengingat tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia atas dirinya telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Alasan bahwa saya sakit berkepanjangan itu tidak benar, dan undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur adanya PHK dengan alasan sakit," jelas wanita yang telah bekerja  di Garuda Indonesia selama 28 tahun.

Saat ini perkara PHK Zita yang ditangani Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memasuki sidang keempat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiwik Hartono, SH tersebut akan kembali digelar pada Kamis (30/8/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Zita selaku tergugat.

Sementara itu Kuasa hukum Zita, Muhammad Toyib mengatakan, kliennya digugat oleh PT Garuda Indonesia agar PHK yang dilakukan perusahaan dapat dikabulkan oleh pengadilan. “Padahal jelas tindakan Garuda Indonesia dengan melakukan PHK sepihak kepada klien kami telah menyalahi aturan dan cenderung mengada-ada,” kata Muhammad Toyib.

Toyib menegaskan, banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa tindakan Garuda Indonesia dalam mengambil tindakan PHK telah melanggar ketentuan Pasal 153 huruf j Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK karena karyawan sakit. 

"Begitu juga dengan  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2014-2016, PT Garuda Indonesia juga menyatakan perusahaan hanya boleh menawarkan pensiun pegawai yang sakit," ujar Toyib

Dengan adanya sejumlah bukti dan fakta hukum tersebut, Toyib pun berharap majelis hakim yang mengadili perkara kliennya melawan Garuda Indonesia dapat berlaku seadil-adilnya dalam mengambil keputusan. (hdr)


 

Artikel Terkait