Politik

KPK Tetapkan Hakim Adhoc PN Medan dan Panitera Tersangka

Oleh : luska - Rabu, 29/08/2018 16:30 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tersangka kepada pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Mery diduga menerima sejumlah uang terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomer perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tarmin Sukardi yang ditangani pengadilan tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tarmin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dari uang pengganti Rp132 miliar," kata Agus dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Hakim Merry Purba diketahui menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tarmin. Ia dalam putusannya, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis tersebut.

Sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry. Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tarmin kepada panitera Helpandi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : kpk hakim adhoc

Artikel Terkait