Nasional

TPPAK: Dakwaan Terhadap Roy Rening Cerminkan Kesewenang-wenangan KPK Terhadap Advokat

Oleh : very - Kamis, 05/10/2023 22:44 WIB

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Roy telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan kliennya, Lukas Enembe.

Tim Pembelaan Pembelaan Profesi untuk Keadilan (TPPAK) mempertanyakan dasar kewenangan dan tolok ukur yang digunakan Penyidik dan Penuntut Umum yang menilai iktikad baik seorang Advokat dalam menjalankan profesinya sehingga dilakukan penuntutan terhadap Roy Rening.

“TPPAK menilai Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. yang sekarang didudukkan sebagai Terdakwa, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Advokat sesuai dengan tugas dan standar profesi serta etika profesi. Perkara ini, dalam pandangan TPPAK, mencerminkan kesewenang-wenangan KPK terhadap Advokat,” ujar Juru Bicara TPPAK, Anggara Suwahju, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis (5/10).

Seperti diketahui, Advokat Stefanus Roy Rening, pada Rabu 27 September 2023, telah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum. Roy, melalui TPPAK menyampaikan Nota Keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum.

Dalam Nota Keberatan yang dibacakan secara bergiliran, TPPAK mengungkapkan 3 hal pelanggaran hukum acara yang serius yang menyebabkan Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan, “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan”.

Akibat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Anggara menyebutkan, ada 3 pelanggaran hukum acara yang serius dalam dakwaan yang disampaikan oleh TPPAK.

Pertama, ketiadaan laporan dugaan tindak pidana. Kedua, dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara lain. Ketiga adalah dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Penyidik.

“Ketiga hal ini adalah pelanggaran hukum acara yang serius yang membuat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian TPPAK meminta agar Dakwaan Penuntut Umum dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” terang Anggara.

Selain itu dalam Nota Keberatan, TPPAK juga membandingkan perkara yang melibatkan Advokat Stefanus Roy Rening dengan peristiwa buronnya Harun Masiku, yang sampai hari ini tidak ada penyidikan apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku.

Sampai saat ini, menurut Anggara, tidak ada satu orang pun yang disidik apalagi dituntut dengan sangkaan/dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Artikel Terkait