MA: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg

Oleh : very - Jum'at, 14/09/2018 21:01 WIB

MA memutuskan mantan koruptor bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik apakah mantan koruptor dapat nyaleg di Pileg 2019 terjawab sudah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg.

"Ya, benar. Sudah putus kemarin," kata juru bicara MA Suhadi, di Jakarta, Jumat (14/9).

Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. (Very)

 

Artikel Terkait