Nasional

Soal Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Polisi: Masih Dikaji

Oleh : hendro - Selasa, 09/10/2018 15:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam menyikapi permohonan tahanan kota yang diajukan oleh pengacara tersangka dugaan berita bohong atau Hoax, Ratna Sarumpaet, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengkajian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan masih dikaji dan masih menjadi pertimbangan penyidik.

“Kemarin sudah dari tersangka dan pengacara mengajukan permohonan untuk penahanan kota untuk tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Udah diterima oleh penyidik. Nanti penyidik akan mengevaluasi, akan melihat daripada permohonan tersebut apakah nanti akan dikabulkan atau tidak,” kata Argo di kantornya, Selasa (9/10/2018).

Argo mengaku, dirinya tidak mau berspekulasi dan mendahului keputusan penyidik. Karena itu, dirinya  meminta agar semua pihak menunggu hasil pertimbangan daripada penyidik yang menangani kasus Ratna.

“Ya secepatnya akan kami sampaikan kalau sudah ada keputusan dari penyidik. Nanti penyidik lebih tau (pertimbangan),” tandas Argo.

Sementara itu sebelumnya pada Senin (8/10/2018) kemarin, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. 

Dirinya dan keluarga Ratna siap menjadi penjamin memastikan aktivis perempuan tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.(hdr )
 

Artikel Terkait