Nasional

Ini Alasan Kenapa Rumah Sakit di Bogor Dihentikan Pelayanan BPJS

Oleh : Abdi Lisa - Sabtu, 05/01/2019 08:45 WIB

Beberapa Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat menghentikan pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut Alasannya. (Foto antara)

Bogor, INDONEWS, ID – Beberapa Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat menghentikan pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut Alasannya.

Alasan yang tertuang oleh BPJS untuk menghentikan pelayanannya adalah sangatlah simpel. Penghentian kerjasama disebabkan, delapan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat akreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan no 99/2015.

Hal itulah yang ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Ia menuturkan, Rumah Sakit (RS) harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Artinya tahun 2019, syarat terkait akreditasi menjadi mutlak harus dipenuhi apabila bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” kata Iqbal, Jumat (4/1).

Ia berharap agar RS yang belum memenuhi akreditasi harus segera mengurusnya. Akreditasi itu bukan berdasarkan atau tidak dipengaruhi oleh tipe RS seperti tipe A, B, dan C.

“(Tipe RS) tidak terpengaruh sebenarnya. Di Permenkes 71 Tahun 2013 dulu disyaratkan wajib setelah tiga tahun. Tapi, kemudian direvisi menjadi lima tahun pada Permenkes 99 Tahun 2015, jatuhnya di 2019,” katanya.

Masih menurutnya, untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bermitra dengan BPJS antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana, dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Akreditasi merupakan cerminan dari kriteria tersebut, tegasnya. (Abdi.K)

 

Artikel Terkait