Daerah

Maret 2019, Pemkot Bekasi Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Oleh : Ronald - Jum'at, 18/01/2019 17:25 WIB

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diharapkan toko retail di Kota Bekasi diharapkan segera beralih ke kantong berbahan organik. Sedangkan untuk warga masyarakatnya pun dapat merubah kebiasaan menggunakan kantong plastik dengan menggunakan tas belanja.

Bekasi, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di toko retail berlaku Maret 2019.

 Disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantina, persiapan rapat, Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi ke retail serta dinas terkait sudah dilakukan.

Menurut Kustantina, larangan penggunaan kantong plastik ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dirinya mengatakan, para pengusaha retail di Kota Bekasi dianjurkan untuk menggunakan kantong berbahan lain sebagai pengganti plastik yang tidak ramah lingkungan.

“Kantong yang digunakan di ritel bisa digantikan plastik berbahan baku organik, kardus dan tas belanja,” kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (18/1/2019).

Oleh karena itu, Kustantina berharap dengan adanya peraturan tersebut, toko retail di Kota Bekasi diharapkan segera beralih ke kantong berbahan organik. Sedangkan untuk warga masyarakatnya pun dapat merubah kebiasaan menggunakan kantong plastik dengan menggunakan tas belanja.

“Dan masyarakat paham bahwa penggunaan kantong plastik menjadi beban pengolahan sampah. Karena tidak mudah terurai. Dan berharap dengan berkurangnya pemakaian plastik, maka masyarakat membantu untuk mengurangi kerusakan lingkungan,” tandasnya. (ronald)

Artikel Terkait