Politik

Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Pemilu 2019 Tidak akan Dilantik

Oleh : luska - Senin, 08/04/2019 14:55 WIB

Ilustrasi LHKPN. (Ist)

Jakarta, Channel-Indonesia - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan apabil caleg terpilih pada Pemilu 2019 belum melakukan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maka sesuai aturan bahwa caleg terpilih tak akan dilantik.

"Status keterpilihannya tidak akan gugur, tapi KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam rekomendasi untuk dilantik," jelas Arief Budiman di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Untuk itu, KPU memberikan waktu pelaporan LHKPN tersebut dimulai dari hari ini hingga paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.

Sedikitnya ada sekitar 20.508 caleg yang akan ditetapkan oleh KPU.

Saat ini KPK telah menyediakan sistem e-LHKPN, sehingga penyelenggara negara bisa melapor harta kekayaan lebih mudah. Selain itu juga sebagai bentuk transparansi guna mencapai motto KPK dan KPU: pilih yang jujur. (Lka)

Artikel Terkait