Nasional

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal Pada Kerusuhan 22 Mei

Oleh : Ronald - Senin, 27/05/2019 20:05 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menerangkan, pada 1 Oktober 2018 silam, tersangka berinisial HK menerima perintah dari seseorang membeli dua pucuk senjata api laras panjang dan dua pucuk laras pendek di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian mengumumkan enam tersangka terkait aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019. Enam tersangka yang berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF diamankan karena kepemilikan senjata api ilegal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menerangkan, pada 1 Oktober 2018 silam, tersangka berinisial HK menerima perintah dari seseorang membeli dua pucuk senjata api laras panjang dan dua pucuk laras pendek di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan

Kemudian pada 13 Oktober 2018 tersangka HK membeli 1 pucuk senjata api revolver roll 38 sebesar 50 juta dari AF. Pada 5 Maret 2019 tersangka HK berhasil mendapatkan senjata api dengan membeli dari tersangka AD, yaitu satu pucuk senjata api mayor call 22 seharga Rp5,5 juta yang diserahkan kepada tersangka AZ dan dua pucuk senjata api laras panjang colt 22 seharga Rp15 juta dan laras pendek colt 22 seharga Rp6 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka TJ.

Selanjutnya pada 14 Maret, HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat uang 25 juta dari seseorang. Di mana tersangka TJ diminta untuk membunuh dua tokoh nasional. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa tokoh nasional dimaksud.

"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami, TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," ujar M Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kemudian, pada 12 April 2019 tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

 "Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait