Nasional

OTT Kejati DKI Jakarta, KPK Tetapkan Agus Winoto Sebagai Tersangka

Oleh : Ronald - Minggu, 30/06/2019 07:08 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif
Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta pada Sabtu, (29/6/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka.
 

Tidak hanya Agus, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvin Suherman selaku pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Laode menambahkan, Agus Winoto ditetapkan tersangka sebagai penerima suap. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. (rnl)
 
 

Artikel Terkait